![]() |
MEDAN TOP – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) meregister 13 permohonan sengketa gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 11 kabupaten kota di Sumut.
Sebanyak 11
kabupaten kota yang menggugat hasil Pilkada di MK diantaranya Mandailing Natal,
Nias, Asahan, Samosir. Selain itu, Tanjung Balai, Tapanuli Selatan, Nias
Selatan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Karo dan Medan.
Kini, MK pun
telah membuat jadwal sidang terkait sengketa hasil Pilkada 2020 di Sumut itu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan
Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota.
Berdasarkan
data di www.mkri.id, menyebutkan persiapan pemeriksaan pendahuluan
dilakukan pada tanggal 25 Januari 2020.
Sedangkan,
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dilakukan
pada 26 hingga 29 Januari 2020.
Berdasarkan
penelusuran di www.mkri.id, Jumat (22/1/2020), jadwal sidang sengketa 11
Pilkada 2020 di Sumut digelar 27 Januari 2020. Jadwal sidang sengketa 11
Pilkada 2020 Sumut dimulai dari sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati
Labuhan Batu Tahun 2020 dengan Nomor Perkara 58/PHP.BUP-XIX/2021.
Lalu
dilanjutkan dengan sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Labuhan Batu
Selatan Tahun 2020, dengan Nomor Perkara 37/PHP.BUP-XIX/2021.
Setelah itu, sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020,
dengan Nomor Perkara 83/PHP.BUP-XIX/2021.
Setelah itu,
dilanjutkan dengan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal yang
terdapat dua permohonan gugatan. Lalu, Kota Tanjung Balai, Kota Medan,
Kabupaten Karo terdapat dua permohonan gugatan, Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Nias dan Kabupaten Samosir.
Dari 11
kabupaten kota di Sumut itu, Kitakini.news berhasil mengkonfirmasi Syahrizal
Fahmi SH dari Kantor Hukum F&P Lawyer-Consultant, beralamat di Hotel Garuda
Citra, Lobby Level, Jalan Sisingamangaraja 27/39 Medan (081263760707) melalui
surat permohonannya di www.mkri.id.
Syahrizal
Fahmi tak banyak berkomentar, namun dia mengaku bertindak sebagai kuasa dari
Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Asahan nomor urut 01, DR Nurhajizah M
SH, MH dan Henri Siregar SH.
“Terkait
jadwalnya, lihat saja di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota,” paparnya singkat. (KITAKINI.NEWS)