![]() |
Polsek Medan Kota ringkus pencuri kucing. (Foto: Istimewa) |
Medan Top - Seorang pria berinisial MA (21) Warga Jalan Jermal X Gang
Buntu Nomor 6, Kecamatan Medan Denai ditangkap polisi karena kedapatan mencuri
tiga ekor Kucing Himalaya di Komplek Fortune, Kelurahan Teladan Timur,
Kecamatan Medan Kota, Selasa (19/1/2021).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit
Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, MA ditangkap setelah korban Willy
Wijaya (31) membuat laporan, bahwa tiga ekor kucing miliknya hilang.
“Korban merupakan warga perumahan Komplek Fortune Jalan
Bahagia Nomor 1, Medan. Setelah mendapat laporan itu, personel langsung
menjemput tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu di Kantor Security
Komplek Fortune,” ujar Yaqin, Jumat (29/1/2021).
Setelah dilakukan pengembangan, kata Yaqin, petugas
menemukan satu ekor kucing jenis Himalaya di rumah tersangka. Tersangka pun tak
bisa mengelak lagi dan langsung diboyong ke Polsek Medan Kota.
Dari hasil interogasi, kata Yaqin, diketahui bahwa pada
Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka melakukan pencurian
pertama. Kucing hasil curian tersebut dijual ke kawasan Jermal XV,
kemudian korban beserta tersangka menebus kucing tersebut.
“Pencurian yang kedua pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021
sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, kucing disimpan di rumah tersangka,” ungkap
Yaqin.
Sementara itu, timpal Yaqin, Selasa (19/1/2021) sekitar
pukul 05.00 WIB, tersangka tertangkap tangan oleh warga mencuri kucing milik
korban. Saat itu, pelaku pun diamankan ke pos security.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian
dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,”
pungkas Yaqin.
Reporter: Syahrial Siregar
(KITAKININEWS/ RED03)