![]() |
Ketua KPU Kota Medan, Aggusyah Damanik. |
MEDAN TOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan
menghadiri sidang perdana gugatan perkara Pilkada Medan 9 Desember 2020 di
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor register perkara 41/PHP.KOT-XIX/2021,
Rabu (27/1/2021).
Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik mengatakan sidang
perdana itu agendanya terkait pemeriksaan permohonan pemohon dan penetapan
status permohonan pihak terkait serta pengesahan alat bukti pemohon.
Berdasarkan pemberitahuan MK salinan permohonan yang
diterima KPU Medan sama dengan permohonan awal. Dengan kuasa, Juneddi TM
Tampubolon, S.H, Gidion Hot M. Nainggolan, S.H dan Ucok T.H. Lumban Gaol, S.H.
KPU Medan saat ini menyiapkan bukti bukti terkait permohonan pemohon.
"Pemohon tidak menyampaikan perbaikan. Memang
diperbaiki atau tidak diperbaiki itu hak mereka," ungkapnya surat
pemberitahuannya secara elektronik diterima KPU Medan dari KPU RI, di mana KPU
RI dari MK.
Dokumen yang disiapkan KPU antara lain data agregat
kependudukan, dokumen rekapitulasi dan lainnya. "Kita tadi sudah melihat
nomor register perkara di Buku Registrasi Perkata Konstitusi (BRPK) MK yakni
nomor 41 di mana salinan laporan terkait gugatan pasangan nomor 1 Akhyar
Nasution-Salman Alfarisi atas putusan KPU Medan atas perolehan suara paslon
Nomor 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman tidak ada perubahan,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu disampaikannya, beberapa waktu lalu,
pihaknya sudah mendapat informasi kalau pasangan nomor 1 Akhyar Nasution-Salman
Alfarisi mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK pada Jumat
(18/12/2021) malam melalui pengacara Gidion Nainggolan and partners (GNP).
Setelah agenda sidang perdana ini rencananya persidangan
untuk KPU Medan mulai antara 1-11 Februari 2021. "Nanti majelis hakim yang
menentukan tanggal berapa sidang penyampaian nota jawaban KPU Medan,"
ungkap dia.
Adapun pokok materi gugatan yang disampaikan tim Akhyar
Nasution-Salman Alfarisi yang lama yakni
MK menetapkan hasil penghitungan di mana perolehan suara Pilkada Medan 9
Desember 2020 lalu di mana pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman
Alfarisi menggungguli pasangan M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman, dengan
meraih yakni 342.580 suara sedangkan M Bobby-Aulia hanya 340.327 suara dengan
total suara 682.907 suara. Sebelumnya KPU Medan menetapkan pasangan Akhyar
Nasution-Salman 342.850 suara sedangkan Bobby-Aulia 393.327 dengan total
suara735.097.
Paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menduga adanya
penambahan di 15 kecamatan yang memenangkan paslon Bobby-Aulia. Paslon juga
menduga adanya pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat
pusat maupun daerah dan lainnya. (RED04)