![]() |
Ilustrasi KPPU. (foto : kppu) |
MEDAN TOP - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganalisis
dan mencermati seluruh peraturan Pemerintah turunan Undang-undang No 11/2020
tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya yang mengatur aspek persaingan
usaha. Dari hasil analisis, ada beberapa saran yang diberikan KPPU kepada
pemerintah.
Yang pertama memberikan saran dan pertimbangan terhadap PP
Postelsiar kepada pemerintah. Mengingat dalam beberapa pengaturannya menyebut
secara tegas persaingan usaha yang sehat sebagai prinsip yang harus dipatuhi
pelaku usaha.
“Khususnya dalam meminta agar pemerintah selalu berkoodinasi
dengan KPPU dalam berbagai pengaturan,” ujar Anggota KPPU, Ukay Karyadi, Jumat
(19/2/2021).
KPPU juga memberikan masukan untuk PP terkait
penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya dalam pengaturan tarif referensi. KPPU
menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku
usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Tanpa menutup peluang pelaku
usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM.
Saran dan pertimbangan terhadap PP Pelayaran, juga
diberikan. Khususnya terkait jasa keagenan dalam mendorong agar substansi
pengaturan dalam PP tidak diskriminatif dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha.
“Dalam PP, Pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi
keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional. Aspek
komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan
kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional. Pengawasan kemitraan
sendiri merupakan tugas KPPU,” jelasnya.
Kata dia, KPPU terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam pembahasan
bagian pengawasan kemitraan, yang merupakan salah satu tugas KPPU. (RED04)