![]() |
Ilustrasi hentikan merokok. (foto : istimewa) |
MEDAN TOP – Penerapan Perda KTR No 3 Tahun 2014 belum
maksimal dilakukan di Kota Medan. Bahkan kini, pemantauan dan pengawasan tidak
lagi gencar dilakukan .
Kenyataan ini diungkap Koordinator Program Pengendalian
Tembakau YPI Elisabet Junarti, Selasa (16/2/2021). Kata dia, ada penurunan langkah
dalam melakukan pengawasan KTR. Baik oleh pemerintah maupun lembaga lembaga
pendamping. Seperti di sarana transportasi, sarana umum, tempat pendidikan,
rumah ibadah, sarana kesehatan, perkantoran dan are permainan.
“Penurunan penegakan hukum mengakibatkan pengendalian dampak
rokok di Kota Medan menjadi lengah. Kita kembali lagi melihat aktivitas merokok
yang mengabaikan KTR, di mana di kawasan tersebut seharusnya steril dari bahaya
asap rokok khususnya bagi anak-anak dan perempuan,” ujar Elisabet.
Kepala Seksi Penyakit
Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah
Fitri MARS juga mengakui kondisi ini. Katanya, selama ini ada penurunan dalam
pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran perda KTR. Sehingga penindakan
terhadap tempat-tempat yang melakukan pelanggaran juga terabaikan.
“Apalagi saat ini kita sedang focus penanganan kasus
Covid-19 serta disibukan dengan vaksinasi lainnya,” ujar Cut.
Selain itu, menurut Cut kelemahan yang terjadi selama ini
disebabkan lemahnya keterlibatan total dari SKPD lain dalam penanganan pengendalian dampak
rokok ini di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
“Jadi perda KTR seolah-olah menjadi tanggungjawab Dinas
Kesehatan, padahal kemampuan kita sangat terbatas untuk melakukan intervensi.
Misalnya saja pengendalian KTR di pasar,
angkot, dan lainnya.
Instansi yang melakukan pembinaan akan lebih kuat. Kita
Ingin ada dorongan mengingatkan tugas OPD agar bergerak serentak. “Karena ini
persoalan kebiasaan dan prilaku yang
sangat sulit untuk diubah,” terang dia.
Namun menurut Cut, dari sisi implementasi memang pengendalian KTR di Kota Medan
berjalan lambat, sehingga cakupannya
harus diperluas. Harus diakui
selama 7 tahun perjalanan Perda KTR sudah ada perubahan. Kalau dulu pejabat
merokok di ruang begitu transparan namun saat ini sudah malu-malu untuk
melakukannya.
Kepala Satpol PP Kota Medan
M Sofyan menambahkan kelemahan penerapan perda KTR selama ini
diantaranya adalah administrasi penyidikan tidak berjalan.
“Selama ini kewenangan penyidikan tidak ada di Satpol PP
sehingga penerapan KTR terhambat oleh regulasi,” ucap Sofyan.
M Sofyan berharap akan ada kewenangan penyidikan bagi Satpol
PP, sehingga sejumlah pengawasan termasuk perda KTR bisa dilakukan secara
berkelanjutan. (RED04)