![]() |
Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak. (foto : istimewa) |
MEDAN TOP – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli Simanjuntak mengungkap kini terdapat 45
Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-undang No. 11/2020
tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ke-45 PP tersebut telah disahkan oleh Presiden pada 17
Februari 2021. Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan
ekonomi di berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan
persaingan oleh pelaku usaha.
“Karenanya KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan
inisiatif dalam menganalisis seluruh PP tersebut,” jelas dia, Jumat
(19/2/2021).
Selain dalam proses
penyusunan, sambung dia, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada
beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan serta
terlibat langsung dalam penyusunan.
Ia bilang hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13
peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 peraturan
yang terkait pengawasan kemitraan.
Atas hasil tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan
koordinasinya dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut
agar tetap sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-undang No. 20/2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai
PP lain yang substansinya berkaitan dengan persaingan usaha. Namun belum
dilakukan intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP
Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa
Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya,” kata Ramli.
Sementara itu, PP yang terkait dengan substansi pengawasan
kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan. Atas
berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya
harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No.20/2008.
Memperhatikan bahwa lebih dari 90% pelaku usaha Indonesia
adalah pelaku UKM, maka kewajiban melakukan kemitraan yang diatur dalam PP akan
menambah besar tugas KPPU. Untuk itu, KPPU secara intensif akan terus mendorong
penambahan sumber daya agar pelaksanaan amanat tugas baru tersebut dapat
berjalan dengan efektif. (RED04)