![]() |
ilustrasi bed isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit. (istimewa) |
MEDAN TOP – Rumah sakit diminta menambah kapasitas bed isolasi untuk pasien Covid-19. Permintaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) ini, dimuat dalam Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021.
Untuk Zona 1 (merah), tingkat keterisian bed covid di atas
80%. Harus mengkonversi minimal 40% Tempat tidur rawat inap untuk pasien covid
19, dan 25% ICU rawat inap untuk pasien Covid-19. Zona kuning tingkat
keterisian bed covid 60%-80%. Harus mengkonversi minimal 30% tempat tidur rawat
inap untuk pasien covid 19, dan 15% dari ICU rawat inap untuk pasien Covid-19.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumatera Utara (Sumut), dr Tuahman
Franciscus Purba menuturkan sebelum aturan dan kebijakan dibuat, aturan sudah
dipelajari terlebih dahulu oleh tim ahli. Karenanya, aturan bed rumah sakit ini
harus dipatuhi oleh semua rumah sakit.
“Kondisi saat ini mengharuskan kerjasama semua pihak,
terutama rumah sakit. Tak hanya rumah sakit milik pemerintah, namun rumah sakit
swasta. Utamakan dahulu kepentingan masyarakat daripada profit,” ujar mantan
direktur rumah sakit ini, Kamis (4/2/2021).
Ketersediaan bed isolasi di rumah, jelas Tuahman, akan meminimalisir
penyebaran Covid-19. Karena pasien terisolasi dengan bagus. “Yang paling penting
ventilasi cukup, juga tempat berolahraga, dan ruang isolasi betul-betul ada
jadwal disinfektan,” tukas dia.
Senada, Ketua Fraksi Nasdem Kota Medan, Afif Abdillah
menuturkan khusus Kota Medan yang masuk dalam zona merah. Berarti seluruh rumah
sakit harus menyediakan ruang isolasi pasien Covid-19. “Dalam surat edaran telah
ditetapkan, berbeda setiap zona peningkatan kapasitas bednya,” tutur dia.
Karenanya, diharapkan semua rumah sakit bisa membantu dalam
meningkatkan kapasitasnya. “Maka dari itu kita minta kepada rumah sakit yang
belum melayani Covid-19, untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kapasitas
ruang rawat inap dan isolasi,’ ungkapnya.
Kata Afif, persyaratan yang ditetapkan penting untuk di
penuhi sebelum rumah sakit melayani pasien Covid-19. Lantaran, kalau tidak
memenuhi persyaratan malah jadi menambah permasalahan. “Dinkes tetap harus
ketat dalam memonitor hal ini,” tukas dia. (RED04)