![]() |
Tim Satgas Covid-19 Sumut saat menggelar razia di sejumlah tempat di Medan. (Foto: Istimewa) |
MEDAN TOP - Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar patroli malam dengan merazia sejumlah
tempat seperti rumah makan, kafe, warkop dan hiburan malam di Kota Medan.
Razia tersebut dijalankan atas Instruksi Gubernur Sumut
Nomor 188.54/3/Inst/2021 tentang Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pengendalian virus Covid-19 di
provinsi ini.
Pada pelaksanaan patroli itu, Kolonel Inf Azhar Muliadi menjelaskan bahwa
personel yang turut serta berasal dari unsur TNI/Polri, BPBD, dan Dishub.
Totalnya sebanyak 40 orang dengan pembagian menjadi tiga tim.
Tim satu dipimpin Peltu Erwansyah dari POM AU dan menyasar kawasan Marelan, Glugur, Pulobrayan Helvetia dan Karya Ujung. Sementara tim tiga dipimpin Serka Erwin (Kodim 0201/BS) yang patroli di Medan Amplas, Johor dan Polonia.
Sedangkan tim dua dipimpin langsung Kolonel Inf Azhar Muliadi. Sasaran merazia kawasan Medan Selayang, Jalan Setiabudi, Simpang Melati, Jalan Gagak Hitam-Asrama (ringroad), Pondok Kelapa, Gaperta Ujung hingga Jalan Kapten Muslim.
Dari patroli akhir pekan tersebut, tim masih menemukan banyak pelanggaran
terutama soal jam operasional. Sebab para pelaku usaha terlihat membiarkan
usahanya tetap buka hingga melewati batas waktu yang diizinkan yakni Pukul
22.00 WIB. Sebagaimana instruksi Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.
"Kita sudah sampaikan kepada pimpinan tim agar menindak tegas bagi pelaku
usaha yang melanggar batas waktu yang sudah ditentukan," ujar Azhar, Senin
(22/2/2021)
Adapun langkah yang diberikan lanjutnya, adalah pemberian peringatan melalui
surat pernyataan tidak melanggar ketentuan. Jika tidak dijalankan, maka Satgas
Covid-19 Sumut akan menutup tempat usaha dimaksud selama 14 hari. Patroli ini
juga akan terus dilakukan rutin hingga 28 Februari 2021 mendatang dalam rangka
menjalankan perintah Gubernur Sumut. (RED03)