![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : kitakini.news) |
MEDAN TOP - Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul
Yaqin langsung dicopot terkait kasus viral pertandingan futsal di Gor Mini
Pancing yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Dalam keterangan resminya, Rabu (3/2/2021), Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan tindakan tegas diambil Kapolda
Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengambil langkah tegas mencopot anggotanya,
karena lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing
yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Sedangkan pencopotan
terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut.
"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar
aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi
tegas," ucapnya.
Hadi mengatakan dalam kasus pertandingan futsal di Gor Mini
Pancing yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 dan melanggar aturan
protokol Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia berinisial BG
sebagai tersangka.
"Dalam keterangannya, tersangka BG nekat
menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut
karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda
Sumut," katanya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan setelah diselidiki dari
pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak
pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal
tersebut.
"Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini,
Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan
dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," tukas dia.
Dijelaskan, pemalsuan dilakukan BG dengan meminjam GOR Mini,
Pancing untuk memperlancar kegiatan turnamen Fun Futsal Cup yang diadakan pada
23 Januari 2021. Selain itu, diduga memperoleh keuntungan komersial pribadi
bernominal Rp 12 juta.
Dalam penyelenggaran turnamen itu BG juga mengundang
sejumlah pihak sebagai sponsor. Selain melanggar protokol kesehatan, panitia
juga tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinas kesehatan
terkait.
Dari runutan permasalahan tersebut Ketua panitia pelaksana, BG
dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan sekaligus pelanggaran Protokol
Kesehatan oleh pihak kepolisian. Selain menahan tersangka pihak kepolisian juga
mengamankan barang bukti berupa 8 potong spanduk event penyelenggaraan futsal
berlogo Polda Sumut. (RED04)