![]() |
Sandiaga Uno. (Foto: Istimewa) |
MEDAN TOP - Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga
Salahuddin Uno, memastikan refocusing dan realokasi belanja
Kemenparekraf/Baparekraf tahun anggaran 2021 tidak akan mengurangi kinerja
kementerian.
Pagu DIPA
Kemenparekraf/Baparekraf TA 2021 awalnya sebesar Rp4.907.148.382.000 kemudian
dilakukan penghematan sebesar 6,97 persen atau sebesar Rp342.145.794.000.
Sehingga anggaran Kemenparekraf/Baparekraf TA 2021 setelah dilakukan
penghematan sebesar Rp4.565.002.588.000.
Penghematan anggaran
sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021
dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial
kepada masyarakat, menyelamatkan lapangan kerja, serta mempercepat pemulihan
pariwisata dan ekonomi kreatif
"Penghematan dan realokasi
anggaran, tidak akan mengurangi kinerja
sama sekali karena yang kita lakukan adalah penghematan terhadap pengurangan
belanja modal, pengurangan belanja perjalanan dinas dan paket meeting/rapat
pertemuan di luar kantor serta pengurangan penggunaan jasa konsultan/narasumber
untuk pelaksanaan kegiatan," kata Sandiaga, Jumat (26/3/2021)
Terkait skema anggaran fungsi pariwisata di K/L terkait,
Menparekraf Sandiaga menjelaskan total alokasi dukungan kementerian/lembaga
untuk pembangunan pariwisata pada tahun 2021 adalah sebesar Rp9,9 triliun. Dan
total alokasi DAK fisik bidang pariwisata di tahun 2021 sebesar Rp629 miliar.
"Sedangkan untuk dana hibah pariwisata akan kita
tingkatkan di 2021 untuk menjangkau lebih banyak lagi pelaku pariwisata dan
ekonomi kreatif yang tahun lalu hanya bisa menyentuh hotel dan restoran," jelas
Sandiaga.
Sebagai catatan, dari alokasi hibah pariwisata tahun 2020
sebesar Rp3,3 triliun sudah terealisasi sebesar Rp2,2 triliun. Sektor industri
penerima yaitu sebanyak 6.818 hotel dan 7.625 restoran.
Sedangkan usulan hibah pariwisata tahun 2021, saat ini masih
dalam proses pengajuan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021
sebagai bagian program PEN sektoral K/L dukungan pariwisata. Penyaluran dana
hibah tetap diusulkan melalui mekanisme transfer ke daerah.
Sebagai bentuk bahan perluasan, nantinya dana hibah
pariwisata 2021 diusulkan menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, dan
pajak hiburan tahun 2019 dan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai
2019 untuk usaha biro perjalanan wisata (BPW). (RED03)